Manusia itu cenderung kapada kebaikan, dan tidak melakukan kebu- rukan atau kejahatan. Manusia melakukan perbuatan yang buruk dan jahat disebabkan karena ia khilaf, salah, tidak tahu, atau karena pengaruh dari unsur-unsur luar atau ekternal yang masuk ke dalam dirinya. Hukum syariat Islam yang pertama adalah "wajib". Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut hukum ini adalah "Al-Ijab." Secara bahasa "wajib" atau "al-ijab" berarti tuntutan secara pasti dari syar'i untuk dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan atau tuntutan yang pasti dan tegas.
Ajaran Islam tidak melarang umatnya untuk tertawa namun secara secukupnya dan tidak berlebihan. Terkadang candaan membuat orang tertawa tapi sebaiknya tetap terkontrol. Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah engkau sering tertawa, karena sering tertawa akan mematikan hati." (Shahih Sunan Ibnu Majah no 3400). Dalam riwayat lain, Aisyah RA berkata:
Pada QS. At-Taubah ayat 60 Allah SWT meminta orang Islam untuk memberikan perhatian khusus bagi orang muallaf atau orang yang baru masuk Islam, agar ia semakin memiliki keteguhan iman. Akan tetapi bagaimana sebetulnya hukum mengajak orang lain untuk menjadi muallaf atau untuk masuk Islam? Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 berfirman:

Dalam Islam, orang yang benar dan bertakwa dicirikan dengan sikap mampu menahan amarah, sebagaimana bunyi Surah Ali Imran ayat 134 sebagai berikut: "[yaitu] orang-orang yang selalu berinfak , baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan [kesalahan] orang lain.

Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Sesungguhnya diantara yang didapat manusia dari kalimat kenabian yang pertama ialah: 'Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu
ADVERTISEMENT. Tanpa akhlak, orang berilmu hanya akan menjadi hantu. Yang berarti tak jelas wujud dan manfaatnya. "Padahal akhlak itu sangatlah sederhana, berbuat baik kepada orang lain, menghindari sesuatu yang dapat menyakitinya (baik fisik maupun hati) dan menahan diri ketika disakiti" (Madarijus Salikin II/318-319). m0k2N.
  • 4vmssfhqrc.pages.dev/381
  • 4vmssfhqrc.pages.dev/95
  • 4vmssfhqrc.pages.dev/61
  • 4vmssfhqrc.pages.dev/208
  • 4vmssfhqrc.pages.dev/132
  • 4vmssfhqrc.pages.dev/197
  • 4vmssfhqrc.pages.dev/175
  • 4vmssfhqrc.pages.dev/257
  • 4vmssfhqrc.pages.dev/394
  • hukum menilai orang lain dalam islam