› Perjuangan memberantas tindak kekerasan seksual dan upaya perlindungan kepada anak dan perempuan belum berakhir. RUU TPKS diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memberantas kekerasan seksual. AGUIDO ADRISidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022, dipimpin Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. DEPOK, KOMPAS — Pengadilan Negeri Depok memutuskan Lukas Lucky Ngalngola bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani. Ia divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan putusan atas kasus Lukas Lucky Ngalngola digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola mengikuti persidangan melalui siaran langsung dari Rumah Tahanan Kelas I Cilodong. Baca juga Desakan Tuntaskan Kasus Predator Anak DepokLukas Lucky Ngalngola diputuskan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap satu korban anak, yaitu Y 14. Saat kasus kekerasan seksual terungkap pada September 2019, Y masih berumur 12 Fadil mengatakan, dari keterangan saksi dan alat bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ancaman kekerasan, memaksa anak untuk berbuat cabul.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ADRIAnak-anak Panti Asuhan Fransiskus Asisi datang ke Pengadilan Negeri Depok, Kamis 20/1/2022, untuk menyuarakan dan mendukung salah satu teman mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Lukas Lucky Lucky Ngalngola terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 sejumlah pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa, di antaranya tindakan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan perbuatan tercela. Perbuatan terdakwa juga dinilai dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depan. Selain itu, terdakwa tidak mengakui putusan tersebut, Bayu Ferianto selaku kuasa hukum Lukas Lucky Nglangola menyatakan luar persidangan, Bayu mengatakan, hukuman yang diberikan terlalu berat. Selain itu, tidak semua saksi sebanyak delapan orang dihadirkan dan didengar dalam pembuktian fakta di persidangan sebelumnya.”Terlalu berlebihan hukuman 14 tahun terhadap apa yang tidak dipertimbangkan. Ini terlalu berlebihan, Harus dibebaskan, dong. Tidak ada saksi. Katanya ada delapan anak di dalam angkot, tetapi yang dijadikan saksi hanya dua anak. Dua anak tersebut pun bicara tidak pernah ikut potong rambut, enam anaknya ke mana?” itu, putusan majelis hakim diapresiasi oleh perwakilan keluarga dan pengurus Panti Asuhan Fransiskus Asisi serta sejumlah kelompok pemerhati anak dan perempuan. Panti asuhan itu kini menjadi rumah baru bagi anak-anak yang dulu tinggal di Panti Asuhan Kencana Benjana hukum dan pendamping korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan, meski tidak ada hukuman pemberat, ia mengapresiasi keputusan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Bruder Angelo.”Kita terima dengan baik. Ini suatu preseden baik untuk penegakan hukum bahwa negara ini hadir. Indonesia darurat kekerasan seksual, Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik. Ada hakim, jaksa, dan polisi mempunyai hati nurani memberikan langkah tepat dalam proses peradilan hingga putusan,” kata ADRISeorang anak dari Panti Asuhan Fransiskus Asisi membentangkan spaduk bertulis Lindungi Anak Kita, Stop Kekerasan Seksual terhadap Anak sebelum sidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Lukas Lucky Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Istania Iskandar, perjuangan melawan tindak kekerasan seksual serta upaya perlindungan kepada anak-anak dan perempuan belum berakhir. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperkuat oleh negara dalam menghadirkan keberpihakan kepada korban. Hal itu perlu dukungan kuat pula oleh sinergitas lintas itu, katanya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual RUU TPKS diharapkan bisa menjadi kekuatan hukum untuk memastikan pemulihan korban secara penuh, layanan hukum yang komprehensif, hingga aparat penegak hukum yang memiliki perspektif baik atau berpihak kepada korban.”Kita tidak ingin penanganan kasus kekerasan seksual berlarut. Korban harus lebih diperhatikan. Saat ini kami memberikan perlindungan kepada empat korban kasus Lukas Lucky Ngalngola berupa bantuan medis dan psikologis. Terkait psikologis ini belum maksimal. Ini perlu dipastikan dan diperkuat juga ke depan,” ujar juga Mengungkap Jejak Gelap Pemerkosa Anak di DepokIa melanjutkan, penting pula dalam penanganan hukum yang komprehensif, pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya wajib membayar denda, tetapi juga pemenuhan hak restitusi.”Terkait restitusi, masih ada berkas yang kurang lengkap. Menurut saya, ini penting secara hukum dan untuk para korban yang dibebankan kepada pelaku. Denda dari putusan hakim itu masuk ke negara, sementara restitusi untuk korban. Ini hak yang harus ada karena korban atau keluarga sudah berjuang dan ini untuk proyeksi psikologis korban juga,” tutur Livia. EditorCHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
GaleriKontak Merupakan panti asuhan yang berada di Kota Depok. Panti asuhan ini merawat dan mendidik anak-anak yatim piatu serta anak-anak terlantan. Panti asuhan yatim piatu DARUSSALAM memenuhi kebutuhan anak-anak yang dirawatnya mulai dari makanan hingga sekolahnya. Panti asuhan Kota Depok terbuka terhadap bantuan donatur dan sumbangan
Depok, IDN Times - Sebanyak 40 anak panti asuhan yang berlokasi di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, terkonfirmasi reaktif COVID-19. Saat ini mereka tengah menjalani isolasi."Kami sudah memberikan laporan kepada pimpinan dan Gugus Tugas Kota Depok adanya anak panti asuhan yang terkonfirmasi reaktif," kata Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya, Selasa 19/1/2021.Utang Wardaya mengatakan Tim Gugus Tugas Pancoran Mas telah berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk membantu Sebanyak 40 anak panti asuhan reaktifPetugas kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok dan Camat Pancoranmas, Utang Wardaya mendatangi panti asuhan. Istimewa Utang menjelaskan terkonfirmasinya anak panti asuhan berawal dari pihak yayasan yang melakukan rapid test antigen kepada anak panti asuhan. Pelaksanaan rapid test dilakukan pada Senin 18/1/2021. Hasilnya sebanyak 40 anak reaktif COVID-19."Selain 40 anak panti asuhan dinyatakan reaktif terdapat satu orang pengasuh terkonfirmasi yang sama," kata Utang. Dirinya telah meminta anak panti asuhan dan pengurus yayasan tidak keluar panti selama proses mitigasi. Baca Juga Mendagri Tidak Ada Klaster COVID-19, DPR Nilai Pilkada 2020 Sukses 2. Masih menunggu hasil swab testLokasi panti asuhan yang terkonfirmasi reaktif COVID-19 di Jalan Kamboja, Kecamatan Pancoranmas, Istimewa Utang mengatakan Pemerintah Kota Depok telah mengambil langkah cepat dengan menurunkan tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok dan UPTD Puskesmas Pancoran Mas untuk melakukan swab test kepada 40 anak panti asuhan dan pengasuh."Untuk hasilnya kami belum mengetahui karena sedang dilakukan swab test karena sebelumnya rapid test antigen," kata ini Pemerintah Kota Depok telah menyemprotkan disinfektan di lokasi panti asuhan dan lingkungan sekitarnya. Sementara Dinas Sosial Kota Depok telah memberikan bantuan sembako untuk dikonsumsi selama satu pekan."Anak panti dan pengurus statusnya OTG sehingga kami memberikan sembako untuk kebutuhan panti asuhan," kata Utang. 3. Diduga terpapar dari pengunjung panti asuhanPetugas Dinas Kesehatan Kota Depok mendatangi panti asuhan di Jalan Kamboja, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. Istimewa Utang memperkirakan terpaparnya anak panti dan pengasuh dari pengunjung yang datang. Menurutnya, setiap pekan panti asuhan menerima bantuan atau sumbangan dari pengunjung. Apalagi, informasi yang didapat anak panti asuhan tidak pernah keluar dari panti."Pengurus panti dan anak panti jarang keluar. Jadi diduga dari pengunjung panti asuhan," ucap berharap warga Kecamatan Pancoran Mas tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. "Saat ini sangat diperlukan disiplin protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat," katanya. Baca Juga Sistem Kesehatan Portugal Hampir Kolaps karena COVID-19
Bacajuga: Aksi Biarawan Gereja Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok, Dilakukan di Angkot hingga Toilet Kantin. Korban yang masih berusia di bawah umur kemudian diajak ke
Depok - Dinas Sosial Pemerintah Kota Dinsos Pemkot Depok melaporkan puluhan panti asuhan tidak mengantongi izin operasional. Akibatnya, Pemkot sulit mengawasi aktivitas panti asuhan tersebut. Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Sosial Kota Depok, Dadang Supriatna, mengatakan saat ini, di Kota Depok ada sekitar 100 panti asuhan. Namun, yang berizin hanya 36 panti asuhan. Tentunya, ini berdampak kepada pengawasan. "Kami hanya mengawasi 36 panti asuhan. Sisanya, tidak bisa diawasi karena kami sulit menyusurinya," kata Dadang kepada Sabtu 4/2/2017. Untuk itu ke depan, ia menambahkan, Dinas Sosial akan membentuk Tim Visi. Dalam menjalankan tugasnya, tim bakal door to door mendata panti asuhan serta meminta pengurusnya untuk mengurus izin. "Kami sekarang belum punya data valid jumlah panti asuhan. Kenapa karena kemarin, kami belum punya anggaran. Kemudian, Dinas Sosial juga baru saja pisah," terang Dadang. Dia menambahkan, upaya ini juga merupakan antisipasi penyalahgunaan panti asuhan yang kerap memperkaya pribadi dengan mencari sumbangan. "Kami akan lihat sejauh mana panti itu berjalan dengan semestinya. Kami khawatir panti asuhan hanya buat minta sumbangan, sementara anak-anak tidak ada," tambah Dadang. Dadang menjelaskan petugas Dinas Sosial tidak serta merta memberikan izin kepada pengurus panti, mereka tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, anak yang bernaung di panti tersebut, minimal jumlahnya 15 anak. Persyaratan lain yakni mendapatkan rekomendasi dari lingkungan setempat seperti camat, lurah dan tetangga. "Ada akte pendirian dan izin dari Kemenkumham," imbuh Dadang. Ia menjelaskan, izin operasional berlaku sampai tiga tahun. Selain itu, panti asuhan yang akan membuat atau memperpanjang izin harus mendapatkan rekomendasi dari Forum Lembaga Kesejaterahan Sosial Anak Kota Depok "Mereka membatu cek and re-cek. Seperti asal-usulnya anak dari mana," ucap Dadang. Sementara itu, Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Kota Depok, Munherry menjelaskan 36 panti asuhan yang dimaksud merupakan anggota dari Forum LKSA Kota Depok. "Anggota kami ialah yang mengikuti aturan Kota Depok," kata Munhery. Ia mengaku, ada 14 panti asuhan yang telah berizin, tetapi tidak tergabung dalam Forum LKSA. "Lainnya itu berbentuk yayasan saja, tidak ada anaknya, artinya fikif. Bisa jadi mereka hanya meminta sumbangan dari masyarakat," jelas Munhery.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Thursday 24 Jumadil Akhir 1443 / 27 January 2022. Menu. HOME; RAMADHAN Kabar Ramadhan; Puasa Nabi; Tips Puasa
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID gIlqHcLI2sBxKCdyAvh4knafZ0B3D8g4KPHolTI2yGg06b0-v85Opw==
PolisiApresiasi LSM Depok yang Serius Tangani Kasus Asusila Anak di Panti Asuhan. Kamis, 29 April 2021 23:28 WIB. Penulis: Rizki Sandi Saputra. Editor: Eko Sutriyanto. lihat foto.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID y_AHrEa3OREC4pG7DMpTEyoXmViU5AttKRGuyoW2iq5E6M-RKeFoYA==
Berikutdaftar Panti Asuhan di wilayah Depok untuk memudahkan Anda dalam mengajukan pergantian uang/reimbursement saat mengerjakan pesanan GrabFood. Catatan: Batas akhir untuk mengajukan pergantian uang / reimbursement pada hari yang sama adalah pukul 15.00 WIB dan akan masuk ke dompet pengemudi di hari yang sama.
Jakarta - Coronavirus Disease 2019 Covid-19 menyerang panti asuhan Fransiskus Asisi, Pancoran Mas, Depok. Sedikitnya 40 anak asuh dari total 50 anak penghuni panti terindikasi positif berdasarkan hasil rapid test Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, laporan itu diterima pihaknya pada Senin, 18 Januari 2021.“Kejadian tersebut diterima satgas kemarin, ada 40 anak positif Covid-19, berdasar hasil rapid antigen yang dilaporkan pada kami,” kata Dadang dikonfirmasi, pada Selasa, 19 Januari mengatakan, selain 40 anak panti asuhan itu, ada juga satu orang pengasuh yang juga terindikasi positif Covid-19 dari hasil rapid test antigen.“Itu semuanya, berdasarkan rapid test antigen yang dilakukan secara mandiri, makanya hari ini kami lakukan swab PCR, untuk memastikan,” kata juga Kasus Covid-19 di Depok Melonjak, Satgas Didominasi Klaster KeluargaIklan Dadang mengatakan, kepastian positif Covid-19 atau tidak hanya melalui tes swab PCR. “Akurasinya lebih ke PCR, hasilnya masih nunggu mungkin 2-4 hari,” kata mengatakan, selain memfasilitasi swab PCR, pihaknya telah mengambil langkah-langkah termasuk mengisolasi yayasan tersebut.“Kami lakukan lockdown, mereka tidak boleh keluar, dan dilakukan mitigasi berupa screening yang terpapar, hingga penyemprotan desinfektan,” kata Covid-19 di Kota Depok terus meningkat. Bahkan, organisasi Lapor Covid-19 mengabarkan adanya laporan seorang pasien positif di Depok meninggal di taksi online setelah ditolak 10 rumah sakit.
IDEPOK Sebanyak 40 anak yatim dan satu pengasuh di panti asuhan yang berada di di Pancoran Mas Depok Jawa Barat dilaporkan terkonfirmasi Covid19.Penghuni Minggu, 18 Jul 2021, 13:20 Panti Asuhan di Depok Diisolasi, 40 Anak Yatim Reaktif Covid-19 Informasi yang didapat sementara, kemungkinan terpapar dari pekerja bangunan.
oV2k. 4vmssfhqrc.pages.dev/3524vmssfhqrc.pages.dev/3124vmssfhqrc.pages.dev/2034vmssfhqrc.pages.dev/2854vmssfhqrc.pages.dev/2504vmssfhqrc.pages.dev/2194vmssfhqrc.pages.dev/2504vmssfhqrc.pages.dev/164vmssfhqrc.pages.dev/133
panti asuhan di depok