Penelitianini dilaksanakan di Pengadilan Agama Makassar dan melakukan wawancara dengan hakim serta memperoleh sumber data dari perpustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa : 1. Bentuk kumulasi gugatan dalam perkara perceraian di Pengadilan agama Makassar adalah
RumahCom- Masalah perceraian adalah perkara yang mendominasi perkara di semua Pengadilan Agama di Indonesia.Banyak alasan atau kondisi yang bisa menjadikan pasangan suami isteri bercerai. Proses mengajukan gugatan perceraian tanpa lebih dahulu didampingi atau menggunakan jasa pengacara dapat dilakukan apabila terdapat dan mengetahui alasan yang jelas.
Eksepsimateriil : 1) Dillatoir yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat BELUM dapat diajukan karena waktunya belum habis/belum jatuh tempo. Contoh: Istri mengajuakn gugatan cerai dengan alasan suami meninggalkan rumah selama 4 bulan. Ternyata pada saat pengajuan gugatan, suami meninggalkan rumah baru selama 3 bulan.
A Proses mediasi yang dilakukan hakim dalam penyelesaian perkara perceraian di. Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, sesuai dengan bidangnya baik tugas pokok maupun fungsinya yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yakni meliputi jenis perkara baik itu dalam permasalahan di Bidang Hukum Keluarga maupun di Bidang Hukum Perikatan.
FIRMAHUKUM TAUFIQ NUGROHO, SH & REKAN ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM Alamat : Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, Jawa Tengah. 085229469003 - 081548300783 Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang di - SEMARANG. Perihal : Gugatan Perceraian Assalamu'alaikum Wr. Wb. Yang tersebut dibawah ini : SUTARNI binti DARULI umur ± 36
Bahwaditemukan fakta persidangan yang menguatkan dalil-dalil Penggugat yaitu Kutipan Akta Perkawinan No: xxx, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten xxx, telah cukup jelas menerangkan bahwa Penggugat dengan Tergugat pernah melangsungkan perkawinan di Kabupaten xxx pada tanggal xxx, dihadapan pemuka agama Hin
Selanjutnyadalam 2 Pasal 2 ayat (1) menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Pengertian peradilan dan pengadilan, menurut Hartono, 1977, hal. 95 : Peradilan adalah tugas atau fungsi menegakkan hukum dan keadilan yang dibebankan kepada pengadilan.
jkemrC. 4vmssfhqrc.pages.dev/3324vmssfhqrc.pages.dev/3224vmssfhqrc.pages.dev/3974vmssfhqrc.pages.dev/1594vmssfhqrc.pages.dev/3944vmssfhqrc.pages.dev/1624vmssfhqrc.pages.dev/3284vmssfhqrc.pages.dev/2554vmssfhqrc.pages.dev/24
contoh kesimpulan penggugat perkara perceraian di pengadilan agama